Subscribe Us

Ad 728x90

MUI Membolehkan Penggunaan Vaksin MR Meski Mengandung Babi, Ini Penjelasannya


Di tengah masyarakat masih terjadi pro kontra tentang penggunaan vaksin campak dan rubella atau MR. Sebagai pegangan bagi Anda agar tidak ragu-ragu tidak ada salahnya membaca info tentang hal tersebut berikut ini.
 
Seperti dilansir BBC News Indonesia, Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan vaksin campak dan rubella atau MR yang digunakan untuk program imunisasi massal mengandung babi, namun penggunaannya masih dibolehkan, sampai ditemukan vaksin lain yang halal dan suci.

Dalam keterangan pada Senin (21/8) malam, Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Hasanuddin, sekarang ini ada kondisi keterpaksaan, belum ada vaksin lain yang halal dan suci, serta ada bahaya jika tak melakukan imunisasi dengan MR.

"Vaksin MR produk dari Serum Institute of India (SII) hukumnya haram karena dalam proses produksinya menggunakan bahan yang berasal dari babi, namun penggunaan vaksin tersebut dibolehkan (mubah)," sebut Hasanuddin dalam keterangan tertulis.

Hasanuddin menjabarkan tiga alasan mengapa MUI membolehkan vaksin MR digunakan untuk sementara.

Pertama, kondisi keterpaksaan (darurat syar'iyyah). Kemudian, belum ditemukan vaksin MR yang halal dan suci. Dan terakhir, ada keterangan dari ahli yang kompeten dan dipercaya tentang bahaya yang ditimbulkan akibat tidak diimunisasi vaksin MR.

"Kebolehan penggunaan vaksin MR sebagaimana dimaksud pada angka 3 tidak berlaku jika ditemukan adanya vaksin yang halal dan suci," jelas Hasanuddin.

Meski MUI membolehkan penggunaan vaksin MR untuk sementara, badan tersebut mendorong pemerintah untuk menjamin ketersediaan vaksin halal demi kepentingan imunisasi bagi masyarakat.

Produsen vaksin, menurut Hasanuddin, juga wajib mengupayakan produksi vaksin yang halal dan menyertifikasi halal produk vaksin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sebelumnya, sejumlah orang tua mengaku ragu-ragu seiring dengan program imunisasi massal untuk wilayah luar Pulau Jawa yang dimulai hari Rabu (01/08). Sejumlah orang tua lain mengaku mengkhawatirkan aspek halal tidaknya vaksin MR.

Ini mendorong Majelis Ulama Indonesian (MUI) Provinsi Kepulauan Riau mengimbau warga Muslim untuk tidak ikut serta imunisasi campak dan rubella (MR) yang kembali digelar pemerintah.

Ketua I MUI Kepulauan Riau, Azhar Hasyim, menuturkan imbauan ini dikeluarkan lantaran vaksin tersebut belum mendapat sertifikasi halal dari MUI pusat

Kampanye imunisasi MR melanjutkan pelaksanaan fase pertama yang digelar pada Agustus-September 2017 di Pulau Jawa. Saat itu pemerintah menyuntikkan kekebalan tubuh kepada 35,3 juta anak.

Kala itu, polemik tentang perlu atau tidaknya vaksinasi marak dibicarakan. Begitu pula halal atau tidaknya vaksin, Kini, hal yang sama kembali terulang.
 
 
 
 

Posting Komentar

0 Komentar